Badan Advokasi, Konsultasi, dan Bantuan Hukum

Majelis Adat Kerajaan Nusantara

Sekilas tentang kami

Badan Advokasi, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN)

BAKUM MAKN adalah badan yang membidangi advokasi, konsultasi, serta bantuan hukum.

Dibentuk dan berada di bawah naungan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN).

Beranggotakan advokat profesional, berpengalaman, dan memiliki spesialisasi di bidang masing-masing.

Bakum MAKN

Visi dan Misi

Berani

dalam melaksanakan tugas penegakan hukum berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Adil

dalam memberikan bantuan hukum sesuai prinsip setiap orang bersamaan kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law);

Kompeten

dalam memberikan jasa hukum berdasarkan keahlian yang dimiliki sesuai bidangnya

Unggul

dalam SDM yang berpengalaman dan Penguasaan materi yang baik dibidang Ilmu Hukum

Melayani

dengan sepenuh hati disertai dedikasi yang tinggi.

Bakum MAKN

Personalia Unsur

YM Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., CLA

Ketua

M Antoni, SH., MH

Wakil Ketua I

YM Dr. H. Kemas D. Andry Effendy, SH., MH

Wakil Ketua II

Bakum MAKN

Photo Gallery