Bakum MAKN
Visi dan Misi
Berani
dalam melaksanakan tugas penegakan hukum berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Adil
dalam memberikan bantuan hukum sesuai prinsip setiap orang bersamaan kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law);
Kompeten
dalam memberikan jasa hukum berdasarkan keahlian yang dimiliki sesuai bidangnya
Unggul
dalam SDM yang berpengalaman dan Penguasaan materi yang baik dibidang Ilmu Hukum
Melayani
dengan sepenuh hati disertai dedikasi yang tinggi.
Misi
Berkomitmen dan berani dalam melakukan penegakan hukum secara Adil dengan didasari Kompetensi yang Unggul di bidang jasa bantuan hukum serta Melayani setiap pencari keadilan dengan penuh dedikasi tanpa diskriminasi.
Motto MAKN
"Memberi bantuan hukum secara professional dan berintegritas”
Bahwa agar bisa berperan serta secara aktif dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada anggota Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) pada khususnya serta masyarakat luas pada umumnya maka perlu dibentuk Badan Advokasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN);
Bahwa untuk mewujudkan Badan Advokasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) sebagai Organisasi yang berwibawa dan senantiasa peduli terhadap masa depan bangsa serta berorientasi kepada penegakan hukum, harus berperan sebagai organisasi yang tangguh dan tanggap dalam mengemban cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Badan Advokasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) harus responsive dan antisipatif terhadap perkembangan yang terus bergulir, disamping itu Badan Advokasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) wajib menjaga dan membela Marwah, Kehormatan serta Panji-panji Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) juga memberikan Bantuan Hukum terhadap anggota serta Warga Masyarakat yang membutuhkan;