Bakum MAKN

Tentang kami

Siapa kami

Badan Advokasi, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara

BAKUM MAKN adalah badan yang membidangi advokasi, konsultasi, serta bantuan hukum.

Dibentuk dan berada di bawah naungan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN).

Beranggotakan advokat profesional, berpengalaman, dan memiliki spesialisasi di bidang masing-masing.

Tentang MAKN

Majelis Adat Kerajaan Nusantara

MAKN didirikan 6 Agustus 2019 di Denpasar, Bali melalui Musyawarah Agung I.

Merupakan perhimpunan Kerajaan se-Nusantara yang bersifat:

  • Kekeluargaan
  • Independen dan non-politik
  • Non-profit

Fokus menjaga, mengembangkan, dan melestarikan seni budaya serta adat istiadat.

Telah berbadan hukum berdasarkan:

Akta Pendirian Nomor 02 (7 Agustus 2019) oleh Notaris I Gusti Ayu Nilawati, SH.

Keputusan Kemenkumham RI No. AHU-0010184.AH.01.07. Tahun 2019 (25 September 2019).

Struktur Organ MAKN.

Pembina
0%
Dewan Kerajaan
0%
Dewan Pengurus Pusat
0%
Dewan Pakar
0%
Bakum MAKN
0%
Badan Kehormatan dan Etik MAKN
0%
Sejarah BAKUM MAKN

Diresmikan pada 4 Oktober 2019 di Denpasar, Bali.

Dikukuhkan oleh:

YM Dr. KPH Edy Wirabumi, SH., MM – Ketua Harian DPP MAKN

Didampingi Sekretaris Jenderal MAKN YM Dra. Hj. R. Ay. Yani WSS Kuswodidjoyo

Turut disaksikan Dewan Kerajaan, Dewan Pakar, dan Pengurus DPP MAKN.

Bakum MAKN

Tujuan & Peran Kami

Memberikan bantuan hukum bagi anggota MAKN dan masyarakat luas.

Berperan aktif dalam penegakan hukum sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Menjadi organisasi hukum yang:

  • Berwibawa
  • Tangguh dan tanggap
  • Responsif terhadap perkembangan zaman
  • Menjaga marwah, kehormatan, dan panji-panji MAKN.
  • Memberikan perlindungan serta layanan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan.