potretkita.com, Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN), Assoc. Prof. Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pentingnya pemahaman utuh terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT), termasuk penggunaan istilah hukum yang tepat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Kemas Herman, penyebutan “Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga” atau sekadar “KDRT” tidaklah tepat jika tidak disertai kata penghapusan. Hal ini dinilai berimplikasi pada kekeliruan pemahaman substansi hukum dan tujuan utama undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini bukan melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga, melainkan menegaskan penghapusannya. Karena itu, istilah yang benar adalah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau P-KDRT,” tegas Kemas Herman yang juga Dosen Borobudur dalam pemaparannya. Di pendopo Sabtu ,(31/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disahkan pada 22 September 2004 dan mulai diterapkan secara masif dalam upaya edukasi hukum masyarakat.
Sejak itu, negara menegaskan komitmen untuk melindungi setiap anggota keluarga dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Empat Bentuk Kekerasan dalam P-KDRT
Kemas Herman merinci, UU P-KDRT secara tegas mengatur empat bentuk kekerasan yang wajib dipahami masyarakat:
Kekerasan FisikTindakan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh korban.
Kekerasan PsikisPerbuatan yang menimbulkan ketakutan, trauma, hilangnya rasa percaya diri, hingga penderitaan mental berkepanjangan.
Kekerasan SeksualPemaksaan hubungan seksual, termasuk eksploitasi seksual dalam lingkup rumah tangga, yang juga diperkuat oleh regulasi lain terkait kekerasan seksual.
Penelantaran Rumah Tangga (Kekerasan Ekonomi)Bentuk kekerasan ini mencakup kegagalan memenuhi kebutuhan hidup layak anggota keluarga, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, meskipun pelaku memiliki kemampuan ekonomi.
Penelantaran Keluarga Masuk Ranah Pidana
Lebih lanjut, Kemas Herman menegaskan bahwa penelantaran keluarga bukan persoalan moral semata, melainkan tindak pidana jika memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa bentuk penelantaran yang dimaksud antara lain:
Tidak memberikan nafkah hidup yang layak.
Meninggalkan rumah tanpa kejelasan dan tanpa tanggung jawab.
Mengabaikan perawatan kesehatan pasangan atau anak.
Tidak menyekolahkan anak atau bahkan mengeksploitasi anak untuk bekerja demi kepentingan ekonomi.
“Jika seseorang mampu secara ekonomi tetapi sengaja tidak memenuhi kebutuhan dasar keluarga, maka itu masuk kategori penelantaran rumah tangga dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya
Relevansi dengan Undang-Undang Baru
Dalam konteks perkembangan hukum nasional, Kemas Herman juga mengaitkan UU P-KDRT dengan regulasi baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2026.
Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap urusan pribadi atau “suka sama suka”, kini memiliki konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pidana dan merugikan pihak lain.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama meningkatkan literasi hukum keluarga.
“Undang-undang hadir untuk melindungi martabat manusia dan keutuhan keluarga. Karena itu, pemahaman yang benar terhadap pasal-pasal hukum menjadi kunci pencegahan kekerasan sejak dini,” pungkasnya.
Source:
Tiga Lembaga di Bekasi Perkuat Edukasi Publik soal Pidana Penelantaran Rumah Tangga